Sabtu, 16 Juli 2016

UCAPAN SAYYIDINA MERUPAKAN ADAB DAN ETIKA, KETIKA MENYEBUT NAMA NABI SAW

SAHABAT ASWAJA:
UCAPAN SAYYIDINA MERUPAKAN ADAB DAN ETIKA, KETIKA MENYEBUT NAMA NABI ﷺ

Kata sayyid atau sayyidina yang disematkan di belakang nama Nabi kita Sayyidina Muhammad ﷺ, bukanlah sebutan yang tanpa berdasar dan hal ini adalah suatu penyematan yang baik dan merupakan adab dan etika serta penghormatan dan pengagungan terhadap nama nabi kita Sayyidina Muhammad ﷺ .

لَا تَجْعَلُوْا دُعَآءَ الرَّسُوْلِ بَيْنَكُمْ كَدُعَآءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا

Janganlah kamu jadikan panggilan rasul (nabi Muhammad) di antara kamu seperti panggilan sebagian kamu kepada sebagian (yang lain).
[QS. An-Nur: Ayat 63]

Berikut adalah bukti-bukti dan hujjah-hujjah yang menjelaskan bahwa nabi Muhammad ﷺ adalah Sayyid atau penghulu, yang disebutkan dibeberapa tafsir ayat Al-Qur'an dalam kitab tafsir Ibnu Katsir.

✅ Tafsir Surat Fushshilat ayat: 47 disebutkan :

وهو سيد البشر لجبريل وهو من سادات الملائكة -

"Nabi Muhammad ﷺ Beliau adalah sayyid/penghulu manusia, malaikat Jibril merupakan Sayyid/penghulu para malaikat"

✅ Tafsir Surat Al Imran ayat: 98 disebutkan:

وما بشروا به ونوهوا ، من ذكر النبي [ صلى الله عليه وسلم ] الأمي الهاشمي العربي المكي ، سيد ولد آدم ، وخاتم الأنبياء ، ورسول رب الأرض والسماء
Mereka semuanya mendapat berita gembira akan adanya seorang nabi yang ummi dari  Bani Hasyim, dari Bangsa Arab dari Mekah, Sayyid/penghulu semua manusia, penutup para nabi dan rasul .

✅ Tafsir, Surat Saba, ayat: 23 disebutkan:

 رسول الله صلى الله عليه وسلم - وهو سيد ولد آدم ، وأكبر شفيع عند الله.

Rasulullah ﷺ Sayyid/penghulu anak Adam dan pemberi syafaat yang terbesar disisi Allah ﷻ .

✅ Tafsir Surat Ad-Dukhan, ayat 33 disebutkan:

وهو سيد البشر في الدنيا والآخرة

Rasulullah ﷺ Sayyid/penghulu manusia di dunia dan akhirat

✅ Tafsir Surat Al-A'raf, ayat: 144 disebutkan:

ولا شك أن محمدا صلى الله عليه وسلم سيد ولد آدم من الأولين والآخرين

Tidak diragukan lagi bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah Sayyid/penghulu semua anak Adam dari yang pertama sampai yang terakhir

✅ Tafsir surat Al Fajr, ayat: 22 disebutkan:

وذلك بعد ما يستشفعون إليه بسيد ولد آدم على الإطلاق محمد - صلى الله عليه وسلم -

Yang demikian terjadi setelah mereka memohon syafaat kepada Allah ﷻ melalui Sayyid/penghulu anak Adam secara mutlak, yaitu Nabi Muhammad ﷺ

✅ Tafsir Surat Al-An'am, ayat: 161 disebutkan:

يقول الله تعالى آمرا نبيه صلى الله عليه وسلم سيد المرسلين

Allah ﷻ berfirman, memerintahkan kepada Nabi-Nya "Sayyid/penghulu para rasul"


✅ Tafsir Surat Al-Isra, ayat: 78 disebutkan:

ثم قال : " أنا سيد الناس يوم القيامة ، وهل تدرون مم ذاك ؟

Nabi ﷺ bersabda, "Aku adalah penghulu umat manusia pada hari kiamat."

✅ Tafsir Surat Al-Fath, ayat: 2 disebutkan:

وهو أكمل البشر على الإطلاق ، وسيدهم في الدنيا والآخرة .
Beliau ﷺ adalah manusia yang paling sempurna secara mutlak dan Sayyid/penghulu mereka di dunia dan akhirat.

Demikian sedikit yang bisa dikutib dan hanya dikutib dari satu kitab saja, dan sudah tentu jika kita berbicara tentang adab dan etika untuk menyebut nama nabi kita Sayyidina Muhammad ﷺ akan sangat luas serta panjang lebar, dan juga banyak  terdapat dari berbagai sumber rujukan, namun semoga yang sedikit ini insyaallah bermanfaat.

وربنا الرحمن المستعان ...

📌 Abu Muhammad Al-Maduri حفظه الله

👇🏼Ikuti dan Share Channel Telegram  SAHABAT ASWAJA
   
♻️ http://bit.ly/sahabataswaja

Rabu, 13 Juli 2016

Bagaimana cara saya tahu berada di atas aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah?

📍 *كيف اعرف أني على عقيدة اهل السنة والجماعة؟!*

*كيــف تنجــو مــن 72)*
*فرقــة هالكة كما في الحديث وتكــون ضمن الفرقـة الناجيــة*
*( الطائفة المنصورة الى قيام الساعة)*

📍 . *قـــال اﻹمام عبدالله بن المبارك رحمه الله :*

*أصل اثنتين وسبعين هم أربعة أهواء ، فمن هذه اﻷربعة الأهواء تشعبت الاثنان وسبعون هــوى:*
1⃣ القدريــــــــة
2⃣ والمرجئـــــة
3⃣ والشيعـــــة
4⃣ والخـــــوارج

✅  *فمـن قــدم أبا بكر وعمر وعثمان وعليا على أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ولم يتكلم في الباقين إلا بخير ودعا لهم فقد خرج من التشيع أوله وآخره.*

✅   *ومــن قــال : اﻹيمان قول وعمل ، يزيد وينقص فقد خرج من اﻹرجاء أولــه وآخـره.*

✅  *ومــن قــال : الصلاة خلف كل بر وفاجر والجهاد مع كل خليفة ولم ير الخروج على السلطان بالسيف ودعا لهم بالصلاح فقد خرج من قول الخوارج أولــه وآخــره.*

✅  *ومــن قــال : المقادير كلها من الله عز وجل خيرها وشرها يضل من يشاء ويهدي من يشاء فقد خرج من قول القدرية أولــه وآخــره.*
(وهــو صاحــب السنــة)
[شــرح السنــة للبربهاري]

*وقيل لسهل بن عبدالله رحمة الله  :
*" متى يعلم الرجل أنه على السنة والجماعة؟ "*
قال:
إذا عرف من نفسه عشر خصال:
- لا يترك الجماعة.
- لا يسب أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم.
- لا يخرج على هذه الأمة بسيف.
- لا يكذب بالقدر.
- لا يشك في الإيمان.
- لا يماري في الدين.
- لا يترك الصلاة على من يموت من أهل القبلة بالذنب.
- لا يترك المسح على الخفين.
- لا يترك الجماعة خلف كلّ والٍ جار أو عدل.

*شرح أصول اعتقاد أهل السنة والجماعة للالكائي (١٨٣)*

أبشر أيها السني المبارك

*يقول الفضيل رحمه الله:*
*"طوبى لمن مات على الإسلام والسنة فإذا كان كذلك فليكثر من قول ماشاء الله"*
*(أصول الاعتقاد للالكائي)*

*وقال المروزي:قلت لأبي عبد الله الإمام أحمد ؛من مات على الإسلام والسنة مات على الخير، قال اسكت:بل مات على الخير كله"*
(السير296/11)

*وقال عون بن سلام أبوجعفرالكوفي :"من مات على الإسلام والسنة فله بشير بكل خير"*
(أصول الاعتقاد للالكائي)

*وقيل للإمام أحمد رحمه الله  :أحياك الله ياأباعبد الله على الاسلام، قال:والسنة"*
(ابن الجوزي في المناقب 177)

*وقال عبد الله بن عمر رضي الله عنهما :*
*"مافرحت بشيء من الإسلام أشد فرحا بأن قلبي لم يدخله شيء من هذه الأهواء"*

(أصول الإعتقاد للالكائي 130/1)
هذا والله ولي التوفيق

📕📗📗📘📙📔

Bagaimana cara saya tahu berada di atas aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah?

Bagaimana cara anda menyelamatkan diri dari 72 golongan, dan masuk barisan Firqah Najiyah (golongan yang selamat) [Thaifah Manshurah hingga hari kiamat]

Imam Abdullah bin al Mubarak rahimahullah berkata,
"Induk dari 72 golongan itu berasal dari 4 ahlul ahwa' (pengekor hawa nafsu). Dari 4 itu terpecah menjadi 72 golongan;
1. Qadariyah
2. Murjiah
3. Syiah
4. Khawarij

# Siapa lebih mengedepankan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali di atas para shahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam, kemudian menyebut sisa shahabat yang lain dengan baik, serta mendoakan mereka, maka ia telah keluar dari pemikiran Syiah, awal dan akhirnya.

# Siapa mengatakan; iman itu ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang, maka ia telah keluar dari pemikiran Murjiah, awal dan akhirnya.

# Siapa mengatakan bolehnya shalat di belakang pemimpin adil dan fajir, berjihad bersama setiap khalifah, tidak berpendapat bolehnya memberontak pemerintah dengan pedang, serta mendoakan kebaikan untuk mereka, maka ia telah keluar dari pemikiran khawarij, awal dan akhirnya.

# Siapa mengatakan; seluruh takdir baik dan buruk semuanya berasal dari Allah, Allah menyesatkan dan memberi petunjuk siapa yang Dia kehendaki, dia telah keluar dari pemikiran Qadariyah, awal dan akhirnya.

Ketika itulah dia penyandang as Sunnah
(Syarh as Sunnah, al Barbahari)

Ditanyakan kepada Sahl bin Abdullah, "Kapan seseorang memgetahui berada di atas as Sunnah dan al Jamaah?"
Beliau menjawab,
"Apabila dia mengetahui 10 tabiat dalam dirinya;
1. Tidak meninggalkan al Jamaah
2. Tidak mencela para shahabat Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam
3. Tidak memerangi umat ini dengan pedang
4. Tidak mendustakan takdir
5. Tidak meragukan iman
6. Tidak berbantah-bantahan dalam masalah agama
7. Mau menshalatkan jenazah ahlul kiblat (muslim) yang memiliki dosa
8. Mau memgusap 2 khuf
9. Mau shalat jamaah di belakang waliyyul amr yang adil dan yang fajir

(Syarh Ushul I'tiqad Ahlis Sunnah wal Jamaah, al Laalika-i, no. 183)

Berbahagialah wahai Ahlus Sunnah yang diberkahi!

Al Fudhail rahimahullah berkata, "Beruntunglah siapa yang mati di atas Islam dan sunnah. Apabila sudah demikian, perbanyaklah mengucapkan 'masya Allah'."
(Ushul al I'tiqad, al Laalika-i)

Al Marwazi berkata, "Aku bertanya kepada Abu Abdillah Imam Ahmad, 'Siapa mati di atas Islam dan Sunnah mati di atas kebaikan?" Beliau menjawab, "Diam, bahkan mati di atas seluruh kebaikan."
(As Siyar, 11/296)

Aun bin Salam Abu Ja'far al Kufi berkata,
"Siapa meninggal di atas Islam dan Sunnah, maka baginya kabar gembira setiap kebaikan."
(Ushul al I'tiqad, al Laalika-i)

Dikatakan kepada Imam Ahmad, "Wahai Abu Abdillah, semoga Allah menghidupkanmu di atas Islam." Beliau berkata, "Dan di atas Sunnah."
(Ibnul Jauzi dalam al Manaqib, hal. 177)

Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma berkata,
"Tidaklah aku bahagia dengan sesuatu dari Islam melebihi bahagianya aku karena hatiku tidak terjangkit berbagai hawa nafsu ini."
(Ushul al I'tiqad, al Laalika-i, 1/130)

Wallallahu waliyyut taufiq.

TINGKATAN DALAM MAZHAB SYAFIIE MENJADI MUJTAHID MUTLAQ

TINGKATAN DALAM MAZDHAB SYAFII MENJADI MUJTAHID MUTLAQ 

Tingkatan Mufti Dalam Mazhab Asy Syafie

Definisi madzhab adalah apa-apa yang dipilih oleh Imam As Syafi’i dan para pengikutnya terhadap hukum dalam
berbagai masalah, sebagaimana disebutkan Imam Al Mahalli dalam Syarh beliau terhadap Al Minhaj. (lihat,  Hasyiyatani Qalyubi wa Umairah, 1/7)
Dengan definisi di atas, otomatis madzhab As Syafi’i tidak hanya mencakup pendapat Imam As Syafi’i saja, namun, juga pendapat para pengikutnya. Nah, siapa para pengikut yang berhak memberi kontribusi kepada madzhab?
Pendapatnya diperhitungkan sebagai pendapat madzhab?
Tentu, itu bisa terjawab dengan pemaparan tingkatan para mufti yang dianggap mu’tabar dalam madzhab.
Imam An Nawawi menyatakan dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab (1/71), mengenai tingkatan mufti dalam madzhab As Syafi’i. Merujuk kepada pendapat Al Hafidz Ibnu Shalah, beliau membagi mufti dalam madzhab menjadi beberapa kelompok:

1. Mufti Mustaqil

Mufti mustaqil adalah mufti yang berada dalam peringkat tertinggi dalam madzhab, Ibnu Shalah juga menyebutkannya sebagai mujtahid mutlaq. Artinya, tidak terikat dengan madzhab. Bahkan mujtahid inilah perintis madzhab. Tentu dalam Madzhab As Syafi’i, mufti mustaqil adalah Imam As Syafi’i. Imam An Nawawi sendiri menyebutkan pendapat beberapa ulama ushul bahwa tidak ada mujtahid mustaqil setelah masa As Syafi’i. (lihat, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/72)
Keistimewaan mufti mustaqil yang
tidak dimiliki oleh tingkatan mufti di
bawahnya adalah kemampuannya
menciptakan metode yang dianut
madzhabnya.

2. Mujtahid Madzhab

Yakni, mufti yang tidak taklid kepada imamnya, baik dalam madzhab (pendapat) atau dalilnya namun tetap
menisbatkan kepada imam karena mengikuti metode imam. ( lihat, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzadzab, 1/72)
Contoh ulama Syafi’iyah yang sampai pada derajat ini adalah Imam Al Muzani dan Al Buwaithi, sebagaimana
disebutkan Nawawi Al Bantani dan Syeikh Ba’alawi (lihat, Nihayah Az Zain, hal. 7 dan Bughyah Al Mustarsyidin, hal.
7) Sedangkan Imam An Nawawi juga menyebutkan bahwa Abu Ishaq As Syairazi yang masa hidupnya jauh dari
masa Imam As Syafi’i mengaku sampai pada derajat ini. ( lihat, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzadzab, 1/72) Di kalangan
muta’akhirin Imam As Suyuthi juga mengaku sampai pada derajat ini, sebagaimana disebutkan
Syeikh Ba’alawi. (lihat, Bughyah Al Mustarsyidin, hal. 7) Mufti golongan inilah yang relevan bagi mereka perkataan Imam As Syafi’i yang melarang taklid, baik kepada beliau maupun kepada para imam lainnya, sebagaimana
disebutkan Imam An Nawawi (lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/73).
Dan hal itu tidak berlaku kepada ulama yang berada di bawah level ini, sebab itulah Ibnu Shalah sendiri
berpendapat bahwa pelarangan taklid dari para imam tidak bersifat mutlak. (lihat, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/72). Golongan ini pula yang menurut Ibnu Shalah dan Imam An Nawawi yang
berhak mengoreksi pendapat Imam, di saat mereka mengetahui ada hadits shahih yang bertantangan dengan
pendapat imam. Kenapa harus mereka?
Karena bisa jadi imam sengaja meninggalkan hadits walau ia shahih dikarenakan manshukh atau
ditakhsis, dan hal ini tidak akan diketahui kecuali yang bersangkutan telah menela’ah semua karya As Syafi’i
dan para pengikutnya, dan hal ini amatlah sulit, menurut penilaian ulama sekaliber Imam An Nawawi sekalipun.
(lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/99 dan Ma’na Al Qaul Al Imam Al Muthallibi Idza Shahah Al
Hadits fa Huwa Madzhabi) Jika sesorang sampai pada derajat ini, ia bisa menyelisihi pendapat imamnya
sendiri, dan hal ini tidaklah jadi persoalan, karena sudah sampai pada derajat mujtahid walau tetap memakai
kaidah imam. Tak heran jika beberapa pendapat Imam Al Muzani berbeda dengan pendapat Imam As Syafi’i
seperti dalam masalah masa nifas, Imam As Syafi’i berpendapat bahwa maksimal masa nifas 60 hari
sedangkan Al Muzani 40 hari. (lihat,Thabaqat As Syafi’iyah Al Kubra, 2/106)

3. Ashab Al Wujuh
Ashab Al Wujuh, yakni mereka yang taklid kepada imam dalam masalah syara’, baik dalam dalil maupun ushul
Imam. Namun, mereka masih memiliki kemampuan untuk menentukan hukum yang belum disebutkan imam dengan menyimpulkan dan menkiyaskan (takhrij) dari pendapat Imam, sebagaimana para mujtahid
menentukannya dengan dalil. Biasanya mereka mencukupkan diri dengan dalil imam. (lihat Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/73) Imam An Nawawi menyebutkan bahwa para ulama As Syafi’iyah yang sampai pada derajat ini adalah ashab al wujuh. Yakni mereka yang mengkiyaskan masalah yang belum di-nash oleh imam kepada pendapat
imam. Sehingga, orang yang merujuk fatwa mereka pada hakikatnya tidak bertaklid kepada mereka, namun
bertaklid kepada imam. (lihat, AlMajmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/73).
4. Mujtahid Fatwa

Golongan ini termasuk para ulama yang tidak sampai pada derajat ashab al wujuh, namun menguasai madzhab
imam dan dalilnya serta melakukan tarjih terhadap pendapat-pendapat dalam madzhab. (lihat, Al Majmu’ fi
Syarh Al Muhadzdzab, 1/73) Perlu diketahui, dengan adanya mufti- mufti yang berada di atas tingkatan ini, dalam madzhab sudah banyak terjadi khilaf, baik antara imam dengan mujtahid madzhab juga disebabkan perbedaan kesimpulan para ashab al wujuh terhadap pendapat imam. Disinilah ulama pada tingkatan ini berperan untuk
mentarjih. Nawawi Al Bantani dan Syeikh Ba’alawi menyebutkan bahwa yang berada dalam tingkatan ini Imam Ar
Rafi’i dan Imam An Nawawi yang dikenal sebagai mujtahid fatwa.(lihat, An Nihayah, hal. 7 dan Al Bughyah, hal. 7) Hal ini nampak dalam corak karya Ar Rafi’i seperti Al Aziz fi Syarh Al Wajiz, juga karya Imam An Nawawi seperti
Raudhah At Thalibin dan Minhaj At Thalibin. Sehingga bagi para penuntut ilmu jika ingin mengetahu perkara yang rajih dalam madzhab bisa merujuk kepada buku-buku tersebut.

5. Mufti Muqallid

Tingkatan mufti dalam madzhab yang paling akhir adalah mereka yang menguasa madzhab baik untuk masalah yang sederhana maupun yang rumit. Namun tidak memiliki kemampuan seperti mufti-mufti di
atasnya. Maka fatwa mufti yang demikian bisa dijadikan pijakan penukilannya tentang madzhab dari pendapat imam dan cabang- cabangnya yang berasal dari para mujtahid madzhab. (lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/74) Ibnu Hajar Al Haitami, Imam Ar Ramli dan As Subramilsi termasuk kelompok mufti Muqallid, walau sebagian
berpendapat bahwa mereka juga melakukan tarjih dalam beberapa masalah. (lihat, Nihayah Az Zain, hal. 7
dan Bughyah Al Mustarsyidin, hal 7)
Jika tidak menemui nuqilan dalam madzhab, maka ia tidak boleh mengeluarkan fatwa, kecuali jika mereka memandang bahwa masalahnya sama dengan apa yang nash madzhab, boleh ia mengkiyaskannya. Namun, menurut Imam Al Haramain, kasus demikian jarang ditemui. (lihat, Al Majmu’ fiSyarh Al Muhadzdzab, 1/73). Namun tentunya tidak boleh berfatwa dengan semua pendapat tanpa melihat mana yang rajih menurut madzhab. Syeikh Ba’ alawi menilai orang yang demikian sebagai orang yang bodoh dan menyelisihi ijma. (lihat, Bughyah Al mustarsyidin, hal. 9) Jika demikian, para mufti yang berada di jajaran ini akan banyak berinteraksi dengan karya-karya para mujtahid fatwa, yang telah menjelaskan pendapat rajih dalam madzhab.

Penutup
Imam An Nawawi menyebutkan bahwa para mufti selain mufti mustaqil, yang telah disebutkan di
atas termasuk mufti muntasib, dalam artian tetap menisbatkan diri dalam madzhab. Dan semuanya harus
menguasai apa yang dikuasai oleh mufti muqallid. Barang siapa berfatwa sedangkan belum memenuhi syarat di
atas, maka ia telah menjerumuskan diri kepada hal yang amat besar!
(lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab,
1/74) Tentu, amat tidak mudah untuk
masuk jajaran mufti di atas hatta mufti muqallid jika orang sekaliber Ibnu
Hajar Al Haitami dan Imam Ar Ramli
masih dinilai berada dalam tingkatan
itu! Namun ironisnya banyak anak-
anak muda yang baru mencari ilmu
dengan tanpa beban menyesat- nyesatkan siapa saja yang bertaklid.
Kemudian menyerukan untuk
mentarjih pendapat sesuai
berdasarkan dalil yang ia pahami
seakan-akan ia setingkat dengan
Imam An Nawawi, atau bahkan menggugurkan pendapat mujtahid
mustaqil dengan berargumen, idza
shahah al hadits fahuwa madzhabi,
seakan-akan ia satu level dengan
Imam Al Muzani! Padahal yang
bersangkutan belum menghatamkan dan menguasai kitab fiqih yang paling
sederhana sekalipun dalam madzhab.
Mudah-mudahan kita terlindung dari
hal-hal yang demikian. Dan tetap
bersabar untuk terus mencari ilmu,
hingga sampai kepada kita keputusan Allah, sampai dimana ilmu yang
mampu kita serap dan kita amalkan.
SAHABAT ASWAJA:
KAUM RADIKAL MEMAHAMI HADITS-HADITS NABI SECARA RADIKAL

Salah satu hadits nabi yang difahami secara radikal oleh kaum radikal adalah hadits tentang bid'ah, yaitu hadits:
" kullu bid'atin dolalah wakullu dolalatin finnar"

Para Imam dan para Ulama Ahli ilmu memahami hadits tersebut dengan ilmu bukan dengan nafsu dan bukan dengan cara radikal, diantaranya :

Imam Syafi'i menjelaskan bahwa bid'ah itu terbagi menjadi dua , yaitu :
1. Bid'ah terpuji / محمودة
2. Bid'ah tercela / مذمومة

Imam Ibnu katsir juga menjelaskan bahwa bid'ah itu terbagi menjadi dua yaitu:
1. Bid'ah شرعية (syar'i)
2. Bid'ah لغوية (bahasa)

Imam Adz-dzahabi juga menjelaskan bahwah bid'ah itu terbagi menjadi dua yaitu :
1. Bid'ah صغرى (kecil)
2. Bid'ah كبرى (besar)

Dan masih banyak yang lainya, termasuk juga penjelasan para ulama tentang pembagian hukum-hukumnya .

Jika pemahaman radikal diterapkan untuk memaknai hadits tersebut, maka yang terjadi adalah mudahnya mem-vonis bahwa selain dari golongan-nya dianggap Ahlu bid'ah dan masuk neraka, dan ironisnya diantara sesama golongan mereka sendiri sudah mulai saling tuding bid'ah dan saling vonis sesat dan saling ingin memasukkan kedalam neraka satu sama lain.

Salah satu contoh dan bukti serta hujjah bahwa begitu sangat berbahaya jika memahami hadits secara radikal, yaitu;

Di dalam mushannaf Ibnu Abi Syaibah disebutkan bahwa: "Abdullah bin Umar ketika ditanya tentang adzan pertama shalat jum'at beliau mengatakan bahwah hal itu adalah bid'ah."

Apa yang dikatakan sayyidina Ibnu Umar رضي الله عنه diatas jika mengikuti tradisi pemahaman Wahabi, akan didapati kesimpulan bahwa amirul mukminin sayyidina Utsman bin Afwan رضي الله عنه, yang pertama kali mencetuskan adzan pertama dalam shalat jum'at, sebagai ahlul bid'ah dan akan masuk neraka, dan sungguh pemahaman seperti ini merupakan suatu pemahaman yang salah dan radikal serta jauh dari kebenaran.

Semoga kita dijauhkan dari pemahaman radikal, terutama dalam memahami hadits hadits nabi

وربنا الرحمن المستعان ...

📌 Abu Muhammad Al-Maduri حفظه الله

👇🏼Ikuti dan Share Channel Telegram  SAHABAT ASWAJA
   
♻️ http://bit.ly/sahabataswaja
OSM (Odoj Spirit Message)

💔Jika HATI Rusak


Suatu hari,
saya mengunjungi tempat service HP,
karena ingin memperbaiki HP yang sedang bermasalah.

Setelah HP tersebut di otak-atik selama 30 menit, tukang service-nya berkata,
"Mas, HP-nya rusak parah karena sudah terlalu lama terkena virus.
Saran saya, BELI HP BARU saja ya sebab jikalau diperbaiki justru akan mengeluarkan biaya yg cukup mahal."

Perkataannya itu membuat saya merenung,
"Jika HP saya yang rusak ini masih mungkin untuk diperbaiki, bahkan dapat membeli lagi yang baru jika rusaknya terlalu parah, lalu bagaimana dengan HATI kita yang rusak?
Dimana dan dengan cara apa kita dapat memperbaikinya?
Atau bahkan adakah yang menjual HATI pengganti jika ternyata yang dimiliki oleh kita telah rusak parah?"

Astaghfirullah ...
Akhirnya, saya tersadar
bahwa tidak ada tukang service HATI di dunia ini,
tidak ada pula penjual HATI cadangan/pengganti tatkala mengalami kerusakan.

Padahal ...
jika HATI ini telah rusak,
maka akan sangat membahayakan untuk diri sendiri  dan orang lain di lingkungan sekitar kita.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ . أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ

“Ingatlah bahwa di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasad. Jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah bahwa ia adalah HATI."
(HR. Bukhari No. 52 dan Muslim No. 1599)

Sahabatku ...
Service-lah HATI kita sebaik mungkin agar senantiasa menjadi terjaga buahnya!

Ketika Ramadlan tiba,
kita menjadikannya sebagai momen yang sangat tepat untuk memperbaiki hati.
Ketika Ramadlan berlalu, semoga kita tetap dapat membawa semangatnya sebagai momentum perbaikan diri secara kontinu.

Semoga Tilawah kita akan mampu melembutkan hati yang sudah semakin mengeras,
sehingga kita bisa memperoleh hidayah dan meraih predikat takwa.
Aamiin Allahumma Aamiin ...

Salam FULL Semangat...!!!

Akso Diana
Divisi Training Motivasi
Cp. 0813 2435 0820

PSDM/TM/133/12/07/2016

Selasa, 12 Juli 2016

📜 Tau tapi tak mau mengamalkan...


*Imam Ibnul Qayyim rahimahullah pernah mengisahkan* :
“Seorang anak perempuan meninggal karena Tho’un, kemudian ayahnya melihatnya di dalam mimpi, maka ayahnya berkata kepadanya : “Wahai anakku kabarkan kepadaku tentang akhirat!”
Anak perempuan itu menjawab :

_“Kami telah melewati perkara yang sangat besar, dan sesungguhnya kita telah mengetahui, tapi kita tidak mengamalkannya. Demi Allah, sesungguhnya satu ucapan tasbih atau satu raka’at sholat yang tertulis dalam lembaran amalku lebih aku sukai daripada dunia dan seluruh isinya”.._

*Berkata Ibnul Qayyim* :

_“Anak perempuan itu telah mengatakan perkataan yang dalam maknanya (sesungguhnya kami mengetahui, tapi kita tidak mengamalkan), *akan tetapi banyak diantara kita yang tidak memahami maknanya..”*_

🍃 Kita mengetahui, bahwa ucapan *“Subhaanallaahi wa bihamdihi”* sebanyak 100 kali dalam sehari akan menghapuskan dosa-dosa kita, walaupun dosa kita sebanyak buih di lautan. Akan tetapi sayang, Berapa banyak hari kita yang berlalu tanpa kita mengucapkannya sedikitpun.

🍃 Kita mengetahui, bahwa pahala *dua raka’at Dhuha* setara dengan pahala 360 shodaqah, akan tetapi sayang, Hari berganti hari tanpa kita melakukan sholat Dhuha.

🍃 Kita mengetahui, bahwa orang yang *berpuasa sunnah* karena Allah satu hari saja, akan dijauhkan wajahnya dari api neraka sejauh 70 musim atau 70 tahun perjalanan. Tapi sayang, kita tidak mau menahan lapar.

🍃 Kita mengetahui, bahwa siapa yang *menjenguk orang sakit* akan diikuti oleh 70 ribu malaikat yang memintakan ampun untuknya. Tapi sayang, kita belum juga menjenguk satu orang sakit pun pekan ini.

🍃 Kita mengetahui, bahwa siapa yang *membantu membangun masjid* karena Allah walaupun hanya sebesar sarang burung, akan dibangunkan sebuah rumah di surga. Tapi sayang, kita tidak tergerak untuk membantu pembangunan masjid
walaupun hanya dengan beberapa puluh ribu.

🍃 Kita mengetahui, bahwa siapa yang *MEMBANTU janda dan anak yatimnya,* pahalanya seperti BERJIHAD di jalan Allah, atau seperti orang yang berpuasa sepanjang hari tanpa berbuka, atau orang yang sholat sepanjang malam tanpa tidur. Tapi sayang, sampai saat ini kita tidak berniat membantu seorang pun janda dan anak yatim.

🍃 Kita mengetahui, bahwa orang yang *membaca satu huruf dari Al Qur’an*, baginya sepuluh kebaikan dan satu kebaikan akan dilipatgandakan sepuluh kali. Tapi sayang, kita tidak pernah meluangkan waktu membaca Al-Qur’an dalam jadwal harian kita.

🍃 Kita mengetahui, bahwa *haji yang mabrur,* tidak ada pahala baginya kecuali surga, dan akan diampuni dosa-dosanya sehingga kembali suci seperti saat dilahirkan oleh ibunya. Tapi sayang, kita tidak bersemangat untuk melaksanakannya,
padahal kita mampu melaksanakannya.

🍃 Kita mengetahui, bahwa orang mukmin yang paling mulia adalah yang yang paling banyak *sholat malam*, dan bahwasanya Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallaam dan para shahabatnya tidak pernah meremehkan sholat malam di tengah segala kesibukan dan jihad mereka. Tapi sayang kita terlalu meremehkan sholat malam.

🍃 Kita mengetahui, bahwa *hari kiamat pasti terjadi,* tanpa ada keraguan, dan pada hari itu Allah akan membangkitkan semua yang ada di dalam kubur. Tetapi sayang, kita *tidak pernah mempersiapkan diri untuk hari itu.*

🍃 Kita sering menyaksikan orang-orang yang meninggal
mendahului kita. tetapi sayang, kita selalu *larut dengan senda gurau dan permainan dunia* seakan kita mendapat jaminan
hidup selamanya dan tidak akan akan menyusul mereka.

📣 Wahai Saudaraku yang dirahmati Allah...
Semoga kita segera
mengubah keadaan kita mulai detik ini, dan mempersiapkan
datangnya hari perhitungan yang pasti akan kita hadapi..
Hari dimana kita mempertanggung jawabkan setiap perbuatan kita di dunia..

🌋 Hari ketika lisan kita dikunci, sedangkan mata, kaki, dan
tangan kita yang menjadi saksi..
Dan pada hari itu, *setiap orang akan lari* dari saudaranya, ibu dan bapaknya, teman-teman dan anaknya, karena pada hari itu setiap orang akan *disibukkan dengan urusannya masing2*.

Wallahu'alam

kumpulan artikel pilihan khazanah keilmuan islamiyah

Pengertian Dari Kalimat, “Jika hadits tersebut shahih, maka itu adalah madzhabku.”
-Imam Muhammad bin Idris As-Syafi'i-

Assalaamu 'Alaikum Wa Rohmatullaahi Wa Barokaatuh ...

Bismillaah Wal Hamdulillaah ...
Wash-sholaatu Was-salaamu 'Alaa Rasuulillaah ...
Wa 'Alaa Aalihi Wa Shohbihi Wa Man Waalaah ...

Perkataan Imam mazhab yang empat yang sering disalah pahami adalah seperti perkataan dari al-Imam as-Syafi’i Rahimahullah:

إِنْ صَحَّ الْحَدِيْثُ فَهُوَ مَذْهَبِيْ

“Jika hadits tersebut shahih, maka itu adalah madzhabku.”

Semua ulama sepakat bahwa kalam tersebut benar-benar wasiat Imam Syafi'i, tentang redaksinya ada beberapa riwayat yang berbeda namun memiliki maksud yang sama.

Lalu bagaimana sebenarnya maksud dari wasiat Imam Syafi'i ini? Apakah setiap pelajar yang menemukan sebuah hadits yang shahih bertentangan dengan pendapat Imam Syafi'i maka pendapat Imam Syafii tidak dapat di terima. Kalau hanya semudah itu tentu akan menjadi tanda tanya sejauh mana keilmuan Imam Syafi'i, terutama dalam penguasaan ilmu hadits.

Perkataan  al-Imam as-Syafi’i Rahimahullah tersebut adalah contoh sikap tawadhu atau rendah hati.  Beliau hanya ingin mengingatkan kita bahwa mengikuti pendapat mereka tetap merujuk kepada dari mana mereka mengambilnya yakni Al Qur’an dan As Sunnah.

Al-Imam as-Syafi’i Rahimahullah menghafal dan mendapatkan hadits langsung dari  para Salafush Sholeh. Beliau melihat sendiri penerapan, perbuatan serta contoh nyata dari Salafush Sholeh.

Hadits-hadits yang  dihafal dan diketahui oleh beliau LEBIH BANYAK dari hadits yang telah dibukukan. Bahkan Imam Bukhari dan Imam Muslim tetap bertalaqqi (mengaji ) dengan ulama-ulama bermazhab.

Jadi aneh kalau ada ulama yang berpendapat bahwa  dia telah menemukan sebuah hadits shahih pada suatu kitab sehingga tidak perlu mengikuti pendapat  Imam Mazhab yang empat. Haditsnya shahih, namun pemahaman mereka terhadap hadits tersebut yang menyelisihi pemahaman Imam Mazhab yang empat.

Para ulama menjelaskan, bahwa maksud perkataan Al-Imam Al-Syafi’i, “Idza shahha al-hadits fahuwa madzhabi (apabila suatu hadits itu shahih, maka hadits itulah madzhabku)”, adalah bahwa apabila ada suatu hadits bertentangan dengan hasil ijtihad Al-Imam Al-Syafi’i, sedangkan Al-Syafi’i TIDAK TAHU terhadap hadits tersebut, maka dapat diasumsikan, bahwa kita HARUS MENGIKUTI hadits tersebut, dan meninggalkan hasil ijtihad Al-Imam Al-Syafi’i. Akan tetapi apabila hadits tersebut TELAH DIKETAHUI oleh Al-Imam Al-Syafi’i, sementara hasil ijtihad beliau berbeda dengan hadits tersebut, maka sudah barang tentu hadits tersebut memang bukan madzhab beliau. Hal ini seperti ditegaskan oleh Al-Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 1 / 64.

Oleh karena demikian, para ulama menyalahkan Al-Imam Al-Hafizh Ibn Al-Jarud, seorang ulama ahli hadits bermadzhab Al-Syafi’i, di mana setiap ia menemukan hadits shahih bertentangan dengan hasil ijtihad Al-Imam Al-Syafi’i, Ibn Al-Jarud langsung mengklaim bahwa hadits tersebut sebenarnya madzhab Al-Syafi’i, berdasarkan pesan Al-Syafi’i di atas, tanpa meneliti bahwa hadits tersebut telah diketahui atau belum oleh Al-Imam Al-Syafi’i.

Al-Imam Al-Hafizh Ibn Khuzaimah Al-Naisaburi, seorang ulama salaf yang menyandang gelar Imam Al-Aimmah (penghulu para imam) dan penyusun kitab Shahih Ibn Khuzaimah, ketika ditanya, apakah ada hadits yang belum diketahui oleh Al-Imam Al-Syafi’i dalam ijtihad beliau ? Ibn Khuzaimah menjawab, “TIDAK ADA”. Hal tersebut seperti diriwayatkan oleh Al-Hafizh Ibn Katsir dalam kitabnya yang sangat populer Al-Bidayah wa Al-Nihayah (juz 10, hal. 253).

Untuk lebih memahaminya, ada baiknya kita lihat bagaimana komentar Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ terhadap wasiat Imam Syafi'i tersebut. Imam Nawawi mengatakan :

وهذا الذى قاله الشافعي ليس معناه ان كل أحد رأى حديثا صحيحا قال هذا مذهب الشافعي وعمل بظاهره: وانما هذا فيمن له رتبة الاجتهاد في المذهب على ما تقدم من صفته أو قريب منه: وشرطه أن يغلب على ظنه أن الشافعي رحمه الله لم يقف على هذا الحديث أو لم يعلم صحته: وهذا انما يكون بعد مطالعة كتب الشافعي كلها ونحوها من كتب أصحابه الآخذين عنه وما أشبهها وهذا شرط صعب قل من ينصف به وانما اشترطوا ما ذكرنا لان الشافعي رحمه الله ترك العمل بظاهر أحاديث كثيرة رآها وعلمها لكن قام الدليل عنده على طعن فيها أو نسخها أو تخصيصها أو تأويلها أو نحو ذلك
“Bukanlah maksud dari wasiat Imam Syafi'i ini adalah setiap orang yang melihat hadits yang shahih maka ia langsung berkata inilah mazhab Syafi'i dan langsung mengamalkan dhahir hadits. WASIAT INI HANYA DITUJUKAN KEPADA ORANG YANG TELAH MENCAPAI DERAJAT IJTIHAD DALAM MAZHAB, sebagaimana telah terdahulu (kami terangkan) kriteria sifat mujtahid atau mendekatinya. Syarat seorang mujtahid mazhab baru boleh menjalankan wasiat Imam Syafi'i tersebut adalah telah kuat dugaannya bahwa Imam Syafi'i TIDAK MENGETAHUI HADIST TERSEBUT ATAU TIDAK MENGETAHUI KESAHIHAN HADISTNYA. Hal ini hanya didapatkan setelah menelaah semua kitab Imam Syafi'i dan kitab-kitab pengikut beliau yang mengambil ilmu dari beliau. Syarat ini sangat sulit di penuhi dan sedikit sekali orang yang memilikinya. Para ulama mensyaratkan demikian karena Imam Syafi'i mengabaikan makna eksplisit dari banyak hadits yang beliau temukan dan beliau ketahui namun itu karena ada dalil yang menunjukkan cacatnya hadits itu atau hadits itu telah di nasakh, di takhshish, atau di takwil atau lain semacamnya”. (Majmuk Syarh Muhazzab Jilid 1 hal 64)

Dari komentar Imam Nawawi ini sebenarnya sudah sangat jelas bagaimana kedudukan wasiat Imam Syafi'i tersebut, kecuali bagi kalangan yang merasa dirinya sudah berada di derajat mujtahid mazhab yang kata Imam Nawawi sendiri pada zaman beliau sudah sulit di temukan.

Ulama besar lainnya, Imam Ibnu Shalah menanggapi wasiat Imam Syafi'i ini dengan kata beliau

وليس هذا بالهين فليس كل فقيه يسوغ له أن يستقل بالعمل بما يراه حجة من الحديث
“Tugas ini bukanlah perkara yang mudah, tidaklah setiap faqih boleh mengamalkan hadits yang dinilainya boleh dijadikan hujjah”. (Ibnu Shalah, Adabul Mufti wal Mustafti hal 54, dar Ma’rifah)

Hal ini tak lain karena wawasan Imam Syafi'i tentang hadits yang sangat luas, sehingga ketika ada pendapat beliau yang bertentangan dengan satu hadits shahih tidak sembarangan orang bisa menyatakan bahwa Imam Syafi'i tidak mengetahui adanya hadits tersebut, sehingga pendapat beliau mesti ditinggalkan karena bertentangan dengan hadits. Karena boleh jadi Imam Syafi'i meninggalkan hadits shahih tersebut karena ada sebab-sebab yang mengharuskan beliau meninggalkan hadits tersebut, misalnya karena hadits tersebut telah di nasakh, takhsish dan hal-hal lain. Untuk dapat mengetahui hal tersebut tentunya harus terlebih dahulu menguasai kitab-kitab Imam Syafi'i dan shahabat beliau.

IMAM NAWAWI YANG HIDUP DI ABAD KE-6 HIJRIAH MENGAKUI SULITNYA MENDAPATI ORANG YANG MENCAPAI DERAJAT INI, JADI BAGAIMANA DENGAN KITA YANG HIDUP JAUH DARI ZAMAN IMAM NAWAWI ?
-----------------------------------------------------
Tentang wawasan Imam Syafi'i dalam ilmu hadits, Imam Ibnu Asakir dalam kitab Tarikh Dimasyqi meriwayatkan perkataan Imam Ahmad bin Hanbal :

ما أحد يعلم في الفقه كان أحرى أن يصيب السنة لا يخطئ إلا الشافعي
“Tidak ada seorangpun yang mengetahui fiqh yang lebih hati-hati supaya sesuai dengan sunnah dan tidak tersalah kecuali Imam Syafi'i." (Ibnu Asakir, Tarikh Dimasyq jilid 51 hal 350 dar Fikr).

Imam Ahmad bin Hanbal juga mengakui bahwa pendapat Imam Syafi'i memiliki hujjah yang kuat. Suatu hari, Abu Turab Al-Bashri sedang berdiskusi bersama Imam Ahmad bin Hanbal tentang suatu masalah. Tiba-tiba ada seorang laki-laki bertanya kepada Imam Ahmad :

يا أبا عبد الله لا يصح فيه حديث
“Wahai Abu Abdillah (panggilan Imam Ahmad bin Hanbal), tidak ada hadits shahih dalam masalah ini.”

Imam Ahmad menjawab :

إن لم يصح فيه حديث ففيه قول الشافعي وحجته أثبت شئ فيه
“Jika tidak ada hadits shahih dalam hal ini, sudah ada perkataan Asy-Syafi’i di dalamnya. Hujjahnya paling kokoh dalam masalah ini.” (Ibnu Asakir, Tarikh Dimasyq jilid 51 hal 351 dar Fikr).

Dalam sejarah ada beberapa ulama yang berusaha mengamalkan wasiat Imam Syafi'i tersebut seperti Abi Al-Walid Ibn Al-Jarud dan Abu Walid an-Naisaburi ketika mengamalkan hadits “orang berbekam dan yang dibekam batal puasanya” dan meninggalkan mazhab Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa berbekam tidak membatalkan puasa. Namun keduanya justru di tolak karena ternyata Imam Syafi'i meninggalkan hadits ini karena menurut Imam Syafi'i hadits ini adalah mansukh.

Demikian juga dengan beberapa ulama Mazhab Syafi'i yang para awalnya meninggalkan pendapat Imam Syafi'i yang menyatakan sunat qunut shubuh dengan alasan hadits Nabi meninggalkan qunut merupakan hadits yang shahih, namun pada akhirnya mereka rujuk setelah mendapati bahwa pendapat Imam Syafi'i memiliki hujjah yang kuat dan tidak menentang dengan hadits shahih. (Lihat as-Subki, Ma’na Qaul Imam Muthallibi “Iza shahha al-hadits fahuwa mazhaby”, hal 91, 95).

Maka dari penjelasan para ulama-ulama yang kami kutip di atas, bisa kita lihat bahwa tidaklah serta merta ketika seseorang menemukan satu hadits shahih sedangkan pendapat Imam Syafi'i sebaliknya maka ia langsung mengklaim bahwa pendapat Imam salah dan harus mengamalkan seperti dhahir hadits. Selain itu perkataan Imam Syafi'i tersebut bukanlah berarti sebagai larangan taqlid kepada beliau, sebagaimana sering di dengungkan oleh kalangan “anti taqlid kepada Imam mujtahid”. Murid-murid Imam Syafi'i yang belajar langsung kepada beliau masih taqlid kepada beliau, kemudian mereka juga mengajarkan fiqh Mazhab Syafi'i kepada murid-murid mereka sehingga mazhab Syafi'i tersebar ke seluruh penjuru dunia. Bila Imam Syafi'i semasa hidup beliau telah melarang taqlid kepada beliau tentunya mazhab beliau tidak akan tersebar, karena para murid-murid beliau tidak mengajarkan mazhab beliau, tetapi mazhab mereka masing-masing. Namun kenyataannya adalah sebaliknya. Dakwaan bahwa Imam Syafi'i melarang taqlid kepada beliau hanya muncul belakangan semenjak lahirnya kaum anti taqlid kepada Imam Mujtahid.

Perlu di ingatkan bahwa ajakan berpegang kepada Al-Qur'an dan hadits langsung dan meninggalkan pendapat mujtahid merupakan yang hal berbahaya, karena nantinya setiap insan akan berani memahami ayat dan hadits dengan kepala mereka sendiri dengan sangkaan bahwa ilmu mereka cukup untuk berijtihad, padahal ulama sekaliber Imam Ghazali, Imam Nawawi, Rafi'i dan Ibnu Hajar al-Haitami dan ulama besar lainnya ternyata masih bertaqlid kepada mazhab Syafi'i.

Pada hakikatnya, ajakan kembali kepada Al-Qur'an dan hadits hanyalah ajakan untuk mengikuti pemahaman Al-Qur'an menurut mereka yang berarti mengajak untuk taqlid kepada mereka semata dan meninggalkan taqlid kepada para imam mazhab yang telah di ikuti oleh umat ratusan tahun lamanya. Makanya di sini kami menyebutkan mereka dengan golongan “anti taqlid kepada Imam Mujtahid” karena ketika mereka mengajak meninggalkan mazhab dan menawarkan solusi kembali kepada al-quran dan hadits, ternyata penafsiran al-quran dan hadits yang mereka tawarkan adalah penafsiran versi mereka, artinya akan terjatuh kepada taqlid kepada mereka juga.

Wallahu a’lam bish-shawabi.